Metro

Pemkot Balikpapan akan Fasilitasi Warga-Inhutani Bahas Harga Lahan yang Dibebaskan

pengajuan IMTN oleh Inhutani dalam rangka pembebasan lahan untuk warga (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah memfasilitasi pembebasan lahan Inhutani untuk warga Kelurahan Baru Ulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan langkah berikutnya.

Yakni memfasilitasi pertemuan warga dan Inhutani untuk menyepakati harga yang dibayarkan atas lahan yang sudah dibebaskan.

“Nanti warga membayar (lahan yang sudah dibebaskan) sesuai kesepakatan nanti dengan Inhutani. Nantinya (pertemuan kedua belah pihak akan) difasilitasi Pemkot Balikpapan,” jawab Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023) perihal tahapan lanjutan dari pembebasan lahan Inhutani untuk warga Kelurahan Baru Ulu.

Rahmad juga akan berupaya harga yang dibayarkan warga tidak mencekik. “Tidak memberatkan dan nilai kewajaran saja,” sambungnya.

Ya, Pemkot Balikpapan (Pemkot) Balikpapan menyudahi dahaga panjang warga Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di atas lahan milik Inhutani.

Setelah berhasil memperjuangkan pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat.

Lahan dimaksud milik Inhutani luasnya mencapai 13 hektare. Dihuni warga yang terdiri dari 13 RT. Masing-masing RT 21, 23, 26, 28, 29, 30, 25, 31, 41, 47, 49, 48 dan RT 33. Warga pun mengaku sudah sejak lama memperjuangkan kepastian status lahan yang ditempati.

Barulah perjuangan berbuah madu setelah difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Adapun pembebasan lahan Inhutani untuk warga setempat ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan.

IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.

Kepengurusan IMTN hingga sertifikat dilakukan untuk melegalkan kepemilikan Inhutani atas lahan tersebut. Setelah itu, barulah Inhutani melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi warga setempat.

Peninjauan dilakukan Kamis (2/11/2023) untuk melihat batas tanah sesuai peta yang diajukan pemilik lahan.

Kegiatan peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah sesuai peta yang diajukan hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.

Tim peninjauan melibatkan berbagai unsur meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, perwakilan Kelurahan Baru Ulu dan perwakilan Inhutani selaku pemohon.

Ditemui di lokasi peninjauan, inisiator pembebasan lahan Inhutani yang juga Ketua RT 09 Baru Ulu H Sarkawi Mawi juga menaruh harap harga yang akan dibayarkan warga atas lahan yang telah dibebaskan, tjdak terlalu besar. “Kalau bisa di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, Red),” pungkasnya. (*)

To Top