Metro Advertorial

Pemkot Balikpapan Batasi Jam Operasional THM selama Ramadan

Boedi Liliono

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan aturan ketat terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), termasuk arena biliar, selama Ramadan.

Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan khusyuk.

Terkait itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boedi Liliono mengatakan, pemerintah memastikan bahwa seluruh arena biliar dan hiburan malam tutup maksimal pukul 23.00 Wita, guna menjaga ketenangan ibadah masyarakat.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan bentuk penghormatan terhadap kesucian Ramadan.

“Kami hanya membatasi, bukan melarang. Tujuannya agar ibadah masyarakat tetap berlangsung dengan khidmat,” ujarnya dalam sebuah kesempatan, Rabu (5/3/2025).

Dia juga berharap pemilik usaha dan pengunjung dapat mematuhi aturan ini.

“Kami berharap pelaku usaha bisa menaati peraturan, dan pengunjung juga segera pulang setelah jam operasional berakhir,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, Pemkot Balikpapan tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menerapkan sanksi bagi pelanggar, dengan mekanisme mulai teguran administrasi berupa peringatan pertama bagi pelanggar.

Jika pelanggaran berlanjut, operasional usaha akan dihentikan untuk sementara. Hingga izin usaha dicabut jika tetap melakukan pelanggaran.

Kalau sudah begitu, maka pemilik usaha harus mengajukan kembali izin baru agar bisa kembali beroperasi.

“Durasi penutupan usaha ditentukan oleh OPD terkait, bisa beberapa hari, bulan, atau bahkan lebih lama tergantung tingkat pelanggaran,” jelas Boedi Liliono.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD teknis dalam pengawasan lapangan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan ini agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhidmatan bagi masyarakat,” pungkas Boedi. (*)

To Top