Metro Advertorial

Pemkot Balikpapan Bebaskan 31 Ribu SPPT, BPPDRD: Setara Rp1,8 Miliar

Aktivitas wajib pajak di kantor BPPDRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengambil langkah untuk meringankan beban masyarakat.

Kali ini berlaku khusus bagi yang memiliki aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Wajib pajak kategori tersebut dibebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) alias gratis.

Totalnya ada 31 ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.

Ini berdasarkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 Masa Pajak tahun 2025. “Itu setara nominal Rp1,8 miliar dengan jumlah 31 ribu SPPT,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Haeruddin mewakili Kepala BPPDRD Idham, dijumpai di kantornya, pekan lalu.

Disebutkan, keputusan ini berlaku sejak tahun ketetapan yakni 2025. Sehingga wajib pajak kini tak lagi membayar PBB-P2. “Tertuang dalam Perwali Nomor 21 tahun 2024 sebagai landasan hukumnya,” ucapnya.

Isi perwali tentang tata cara pemberian keringanan pokok pajak air tanah, pengurangan BPHTB, dan pengurangan dan pembebasan pokok dan atau sanksi administratif PBB-P2.

Dia menjelaskan, terbesar yang mendapat pembebasan PBB-P2 berada di Balikpapan Timur yakni sebanyak 10 ribu SPPT. “Nominal pembebasan atau stimulus yang diberikan setara Rp569 juta,” katanya.

Kemudian Balikpapan Utara dengan 8 ribu SPPT atau dengan jumlah pembebasan sebanyak Rp496 juta. Lalu Balikpapan Barat dengan 3 ribu SPPT dengan jumlah pembebasan pembayarannya Rp208 juta. Selanjutnya Balikpapan Selatan 3 ribu SPPT dengan jumlah pembebasan pembayarannya Rp238,7 juta.

Lebih lanjut Balikpapan Tengah sebanyak 3 ribu SPPT atau setara Rp197 juta. “Terakhir yang paling kecil Balikpapan Kota dengan 1.431 SPPT atau nominalnya sekitar Rp90,7 juta,” tuturnya.

Dia berharap, kebijakan yang diambil pemerintah turut memberikan dampak baik kepada masyarakat. Terutama di tengah kondisi ekonomi sekarang yang sulit, bantuan ini dapat meringankan. (*)

To Top

You cannot copy content of this page