Metro

Pemkot Balikpapan Butuh Cold Storage, Ajukan Bantuan Unit ke Pemerintah Pusat

H Muhaimin

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan bantuan penyediaan Cold Storage sebagai sarana penyediaan pangan di daerah. Bantuan diajukan kepada pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan H Muhaimin kepada wartawan dijumpai Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan, bahwa usulan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Dinas Pangan Peternakan dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan.

Dari informasi yang diterimanya, bantuan tersebut akan direalisasikan tahun 2024 mendatang.

Cold Storage merupakan sebuah ruangan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu dan akan digunakan untuk menyimpan berbagai macam produk dengan tujuan untuk mempertahankan kesegarannya.

“Detailnya konfirmasi Kepala DP3 Sri Wahyuningsih, saat ini sudah masuk usulan tahun 2024. Sebetulnya, kami sudah mengajukan usulan tahun 2023. Tapi terlambat, jadi kami masukkan usulan tersebut untuk tahun 2024,” kata Muhaimin.

Usulan ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga. Termasuk mendukung posisi Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Mudah-mudahan dengan Cold Storage. Nantinya bahan-bahan yang mudah busuk seperti lombok, cabai, bawang, bisa disimpan supaya bisa menjaga kestabilan harga,” terangnya.

Penyediaan cold storage ini juga diharapkan dapat menjadi antisipasi penyediaan kebutuhan masyarakat ketika kondisi paceklik maupun kondisi panen agak berkurang.

Selain itu, lanjut Muhaimin menambahkan, bahwa pihaknya juga akan mengkaji kembali rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 5,5 Kecamatan Balikpapan Utara.

“Jadi sepertinya akan direview (tinjau, Red) lagi DED-nya (Detail Enginering Design, Red) oleh Dinas Perdagangan.

Kalau Perda ketahanan pangan ini, itu leading sektornya DP3 tapi juga didukung oleh dinas yang lain, salah satunya ada Dinas Perdagangan. InsyaAllah ini akan menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Adapun DED merupakan perencanaan yang lebih rinci dan lengkap dalam bentuk gambar beserta spesifikasinya yang siap dilaksanakan di lapangan dan hasilnya bisa dijadikan dokumen lelang. (*)

To Top