Metro

Pemkot Balikpapan Deklarasi Tekad Damai, Jaga Kondusivitas

Memutar kembali kejadian tiga aksi unjuk rasa yang terjadi, kedua aksi pada tanggal 8-9 Oktober 2020 memang terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, pada saat aksi ketiga 15 Oktober 2020 sudah berjalan sangat baik, tertib bahkan menyatu saat menyampaikan aspirasinya. “Tentu itu harapan kami,” ucapnya.

Rizal menyampaikan jika ada perbedaan pendapat di sampaikan dan Pemerintah masih membuka ruang. Presiden Jokowi juga mengatakan bisa mengawal melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) atau melakukan yudisial review. “Kan ada jalurnya yang diberikan kesempatan kepada masyarakat, kalau ingin mengawal ada penyusunan PP 37 PP lagi disusun selama tiga bulan dan lima Perpres,”imbuhnya.

Dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law, Pemerintah Kota juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait cluster perpajakan dan perijinan. “Harapan kami jangan sampai sumber pendapatan kami dari perpajakan dan retribusi tergerus dengan Omnibus Law. Andaikata ada yang terkena, kami tentu mengharapkan nanti di PP ada kompensasinya, supaya jangan sampai PAD di Daerah dengan keadaan seperti ini habis dengan adanya Omnibus Law,” tukasnya.

Mengingat salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan yaitu IMB, yang biasa menghasilkan hampir Rp15 miliar untuk PAD Kota Balikpapan agar dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat supaya tidak ditarik ke pusat, karena Kota Balikpapan kehilangan sumber PAD. “Pandangan kami supaya jangan sampai PP nya nanti memperberat kondisi daerah, bahwa untuk menyederhanakan perizinan memudahkan investasi kami setuju,” pungkasnya.(*)

Pages: 1 2

To Top