
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi mediasi terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang digunakan sebagai jalan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) seksi V yang belum menemukan titik temu.
“Kami cuma memfasilitasi saja. Ini kan sudah masuk tim pelaksanaan pembebasan lahan,” jelas Asisten I Bidang Pemerintah Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri usai rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk perwakilan warga di ruang rapat Pemkot Balikpapan, Selasa (8/9/2021).
Syaiful mengatakan pelaksanaan pembebasan lahan itu wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Pelaksana. “Itu sudah masuk pelaksanaan. Pemda hanya memfasilitasi saja, supaya tidak ribut kami panggil,” ulasnya kemudian.
Saat Kotaku.co.id bertemu dengan Pejabat Pembuat Dokumen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Rabiyatul Adawiyah menyampaikan bahwa permasalahan sengketa lahan yakni tumpang tindih kepemilikan surat. Pasalnya, ada yang memiliki sertifikat dan ada juga segel.
“Sebenarnya masalah begitu sudah dikonsinyasi sejak tahun 2018. Masalah uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sebenarnya bagi warga yang bermasalah tersebut dapat menggunakan dua jalan yakni gugatan dan dengan kesepakatan damai. “Masalah lahan yang ada di Kaltim itu terutama di Balikpapan banyak yang over lap,” ucapnya.
Lanjut Adaw karib ia disapa menerangkan, permasalahan ini masih diproses dan dalam waktu dekat akan melaksanakan penunjukkan batas wilayah Balikpapan Timur dan Utara.
“Kami akan menyiapkan datanya, untuk penunjukkan (batas wilayah) timur,” ungkapnya.
Ditambahkan, data yang akan disiapkan sesuai dengan permasalahan seperti halnya peta bidang. Walaupun sebenarnya BPN juga memiliki. “InsyaAllah, Rabu akan kami siapkan dokumennya,” tutupnya.(*)



