
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri bagi peserta yang menunggak.
“Kami tetap bayarkan tapi tetap mempunyai kewajiban untuk menyicil (tunggakan). Yang belum terdaftar nanti kami verifikasi, supaya mereka mendapatkan haknya,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud ditemui usai berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan, Kamis (2/9/2021).
Rahmad menyebutkan sebanyak 170 ribu jiwa peserta BPJS kelas III mandiri yang aktif maupun menunggak. Peserta yang menunggak sekitar 60 ribu jiwa. “Kami akan tetap bayarkan, 60 ribu ini punya kewajiban menyicil tunggakannya,” imbuhnya.
Lanjut Rahmad mengatakan sebenarnya September 2021 pembayaran BPJS Kesehatan kelas III mandiri berlaku bagi warga Balikpapan, akan tetapi masih mempersiapkan peraturan wali kota (Perwali) termasuk mencari simulasi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri yang menunggak.
“Jangan sampai kami bayarkan warga kami, yang menunggak akan komplain tidak dibayarkan. Ternyata tetap dibayarkan, tapi warga yang menunggak tetap menyicil. Sudah dikasih kemudahan,” ungkapnya kemudian.
Rahmad pun akan berkoordinasi dengan perusahaan atau stackholder yang bisa membantu meringankan tunggakan peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri. “Sementara dibicarakan, baru didealkan dengan BPJS,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto menjelaskan mulai 1 Oktober 2021 bisa dimulai program BPJS Kesehatan gratis untuk kelas III mandiri baik peserta yang aktif maupun nonaktif atau menunggak. Termasuk, beberapa peserta yang belum terdaftar bisa difasilitasi untuk segera didaftarkan.
“Semuanya data diserahkan ke kami sehingga nanti per 1 Oktober sudah bisa. Target seluruh (peserta) kelas III,” ujarnya.
Ia menuturkan Pemkot Balikpapan akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri bagi peserta menunggak. Namun, iuran tunggakan tetap diselesaikan oleh masing-masing peserta BPJS kelas III mandiri, tidak ditanggung oleh Pemkot Balikpapan.
Sugianto menambahkan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan kantor pusat untuk dapat program menyicil bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, sesuai yang diinginkan oleh Pemkot Balikpapan.
“Nanti per 1 Oktober 2021 yang menunggak sudah bisa langsung aktif. Nanti datanya dari Dinas Kesehatan diserahkan ke kami, sehingga bisa kami bisa proses,” urainya.
Khusus bagi peserta yang belum terdaftar, ia menyampaikan akan difasilitasi untuk bisa didaftarkan.(*)
