
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pengendalian kedatangan penumpang dari sejumlah pintu masuk guna memberantas kasus Covid-19. Masing di Bandara International Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Feri Karingau. Itu sesuai Surat Wali Kota Balikpapan No 551.43/965/Dishub tertanggal 29 Mei 2020. “Saoah satu contoh penerbangan dibuka, terungkap adanya orang tanpa gejala (OTG), baik yang mau berangkat maupun yang datang ke Balikpapan,” terang Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi saat memberi keterangan pers di Balai Kota, Senin (1/6/2020).
Hal itu diperkuat dengan adanya sejumlah kasus Covid-19 yang diderita warga luar daerah setibanya di Balikpapan. Dan mayoritas berasal dari kalangan pekerja yang ditugaskan ke Balikpapan.
“Ini juga harus diantisipasi para pimpinan perusahaan jangan sampai terjadi (yang terkonfirmasi positif),” serunya.
Ketua DPRD Balikpapan H Abdullah mengapresiasi keputusan pemerintah kota dan Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan. Termasuk masyarakat yang ia nilai disiplin dan memahami akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti menggunakan masker, social distancing. “Yang menjadi keluhan masyarakat saat ini soal penutupan jalan. Karena masyarakat merasa sudah tidak efektif apalagi di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini,” tuturnya.
Terkait upaya memperketat kedatangan penumpang,
Abdullah memandang, Balikpapan perlu mengikuti masa berlaku surat keterangan uji tes PCR yang dinyatakan negatif, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Yakni tujuh hari. Sedangkan hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif berlaku selama tiga hari. Saat ini Balikpapan memberikan kelonggaran untuk surat keterangan PCR berlaku 14 hari dan surat keterangan Rapid Test berlaku tujuh hari. “Kalau memang tujuan ingin memperketat terutama yang harus diwaspadai pekerja di perusahaan asing dari luar daerah,” tegasnya. (*)
