
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tidak terasa, sudah hampir satu bulan umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah. Menurut perkiraan Kementerian Agama RI, 1 Syawal akan jatuh 2 Mei 2022. Suasana gembira menyambut hari kemenangan Idulfitri mulai menyelimuti.
Namun, mengingat pencegahan Covid-19 perlu terus dilakukan maka berbagai kegiatan menyambut Idulfitri pun dibatasi. Harapannya agar masyarakat tidak terlena melainkan tetap waspada meski penyebaran kasus Covid-19 tengah melandai. Apalagi pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kota Balikpapan masuk kategori level III.
Salah satunya pelaksanaan takbir keliling. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19, tahun ini kegiatan takbir keliling tidak diizinkan. Itu sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI. “Dalam SE itu, masyarakat diarahkan untuk menggelar takbir di masjid atau musala,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).
Namun lanjut dia menerangkan, untuk ibadah salat Id diizinkan bahkan tanpa pembatasan jumlah jemaah. Sama halnya dengan pelaksanaan ibadah salat tarawih yang juga tidak ada pembatasan bahkan saf salat kembali dirapatkan.
“Tapi kami anjurkan kepada masyarakat yang menggelar salat Id di masjid yang kecil, agar bisa menggelar di luar ruangan atau di halaman supaya bisa menambah ruang. Berdasarkan laporan dari Kemenag Balikpapan nanti banyak yang menerapkan itu (dilaksanakan di halaman masjid, Red). Tetapi untuk ibadah lainya tetap berpedoman dengan PPKM level III.” jelasnya.
Lebih dari itu, Zulkifli mengingatkan masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas merayakan Lebaran.
Termasuk saat menggelar silaturahmi Lebaran. “Jadi seperti yang disampaikan oleh pak wali kota silaturahim masih memungkinkan tapi dengan prokes,” sebutnya. (*)
