
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mematangkan regulasi terbaru, terkait pengaturan dan penataan jenis usaha pom mini atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Regulasi itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, yang akan terbit dalam waktu dekat.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud berharap keberadaan pom mini dapat menjadi solusi alternatif bagi masyarakat, dalam mengurai antrean di SPBU dan kelangkaan BBM.
Dijelaskan, melalui SE itu, maka pemilik usaha pom mini wajib mematuhi sejumlah aturan.
Misalnya mengurus perizinan Online Single Submission (OSS). Serta diminta melengkapi alat keselamatan diri atau safety, sesuai standar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Harus taat kepada hukum, jangan sampai ketika kami mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta dalam hal itu.
Makanya (sebelumnya) kami (melalui Satpol PP) melakukan penertiban (pom mini),” ujar Rahmad Mas’ud, ditemui di Balai Kota Balikpapan, Senin (4/12/2023).
Diketahui, selama ini Pemkot Balikpapan telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum), untuk menertibkan pom mini yang tidak sesuai Perda itu.
Proses penegakan Perda tersebut mendapat perhatian Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, yang akhirnya meminta Pemkot Balikpapan mencari jalan tengah.
Pembahasan terakhir mengenai pengaturan dan penataan usaha pom mini dilaksanakan melalui rapat koordinasi antara APEM dan Pemkot Balikpapan yang dipimpin Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkipli, 24 November 2023.
Rahmad Mas’ud melanjutkan, SE itu juga akan mengatur larangan berusaha di tempat tertentu. Seperti di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), jalan negara dan padat lalu lintas.
“Tanpa memutus piring nasi (rezeki) saudara-saudara, yang namanya regulasi dan aturan itu memang harus ditegakkan juga,” katanya.
Menurutnya, selama ini keberadaan pom mini sudah membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM. Lantaran jumlah SPBU yang terbatas dan lokasinya yang belum merata.
“Tapi memang ada daerah-daerah tertentu yang masyarakat ini susah memperoleh BBM,” ulasnya.
Disebutkan kehadiran pom mini bisa menjadi solusi alternatif, mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk dan kendaraan.
“Kami mengkaji itu berdasarkan regulasi dan aturan, dan saya sudah menyampaikan kepada (pelaku usaha) pom mini bahwa Pertamina juga memberikan program yakni Petra Shop,” pungkasnya. (*)
