
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pembangunan rumah layak huni menjadi salah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini turut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendataan Pembangunan Perumahan untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
Salah satu hal yang menjadi atensi terkait Backlog atau selisih antara rumah yang dibutuhkan dan rumah yang terbangun. Berdasarkan data nasional, jumlah Backlog masih tinggi.
Terkait itu, Wakil Wali Kota Balikpapan DR H Bagus Susetyo mengatakan langkah awal yang penting untuk dilakukan yakni pendataan yang sinkron.
“Selama ini data sering kali ambigu dan kabur, sehingga upaya memperbaiki pendataan adalah langkah yang positif,” ujarnya.
Bagus menilai, dengan data yang akurat tersebut bisa menghitung jumlah anggaran dibutuhkan, termasuk kapasitas pembangunan dari pengembang, dan dari pemerintah. Termasuk program perbaikan rumah layak huni.
Berdasarkan data pemerintah pusat periode tahun 2023, bahwa Backlog Balikpapan sekira 38 ribu unit.
Namun menurut data Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sekitar 28 ribu unit. Terdiri dari 25 ribu unit Backlog kepemilikan dan 3 ribu unit Backlog kualitas.
“Jadi memang perlu ada penyatuan data antara pusat dan daerah, agar lebih sinkron dan akurat,” ucapnya.
Di Balikpapan, kata Bagus, Pemkot Balikpapan telah melaksanakan program rumah layak huni. Dengan realisasi sekitar 150 unit per tahun.
“Ini tentu hal yang positif, dan mudah-mudahan dengan kenaikan APBD, angka ini bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Lebih jelas, ada beberapa kelompok sebagai kategori dibangunnya rumah layak huni. Tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga untuk nelayan, petani, buruh migran, dan sebagainya.
Dalam pembangunannya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) maupun rumah komersial untuk MBR.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui jumlah rumah yang sudah dibangun dan yang sudah terjual, serta jumlah stok.
“Jadi memang harus ada komunikasi dan kerja sama dengan asosiasi pengembang,” tuturnya.
Bagus menekankan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai persyaratan dalam pembangunan perumahan.
Di antaranya pengembang wajib membangun kolam retensi, menyediakan lahan pemakaman, serta melengkapi sarana dan prasarana umum seperti lahan untuk pembangunan SD dan SMP.
“Lahan disiapkan oleh pengembang, pembangunan fasilitasnya dari pemerintah. Ini bentuk sinergi yang baik,” pungkasnya. (*)



