
KOTAKU, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan komitmennya untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dianggap “mucil” karena melanggar aturan.
Langkah ini ditujukan untuk menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan usaha harus tunduk aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan, terutama terkait perizinan, jam operasional, dan ketertiban umum, tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak melarang usaha hiburan. Namun, semua pelaku usaha wajib mengikuti aturan. Jika melanggar, maka akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Balikpapan tetap sebagai kota yang tertib,” ujar Rahmad Mas’ud saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).
Langkah konkret yang disiapkan Pemkot Balikpapan, lanjut Rahmad, antara lain operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menggandeng instansi terkait.
Selain itu, tindakan administratif berupa pembekuan izin operasional hingga penyegelan tempat usaha menjadi opsi terakhir bila pelanggaran terus berulang.
Rahmad Mas’ud menyadari bahwa keberadaan THM memang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pelanggaran yang dilakukan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Oleh karena itu, aspek ketertiban umum dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Lebih jauh, Rahmad Mas’ud mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dan ketertiban kota.
Bahkan dia mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas hiburan malam yang mencurigakan, meresahkan, atau melanggar hukum.
Pemkot Balikpapan juga berharap langkah tegas ini tidak hanya menciptakan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bagi pelaku usaha hiburan malam agar lebih tertib dan taat aturan.
Upaya ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi melalui sektor hiburan dan terciptanya lingkungan sosial yang kondusif. (*)



