Metro Advertorial

Pemkot Balikpapan Siapkan Surat Edaran Pemilihan Ketua RT, Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT), sambil menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini dalam proses finalisasi.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli, mengatakan penerbitan SE ini menjadi solusi sementara agar pemilihan ketua RT tidak terhambat.

Langkah ini diambil karena Perwali yang mengatur teknis pemilihan belum disahkan, sedangkan peraturan daerah (Perda) lama yang mengatur mekanisme tersebut masih berlaku.

“Kami akan terbitkan surat edaran secepatnya, dalam waktu dekat,” ujarnya dijumpai usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Parkir Klandasan, Senin (4/8/2025).

Disebutkan, rencana penerbitan Perwali pemilihan ketua RT di Balikpapan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.

Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan masa jabatan ketua RT dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, ketua RT nantinya hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun terpisah.

Berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Pemkot Balikpapan diminta mencabut Perda lama terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perwali.

Namun, agar proses pemilihan tetap berjalan, mekanisme yang tertuang Perda saat ini masih digunakan sambil menunggu regulasi baru.

“Kalau sekarang kan kami minta sementara enam bulan dulu karena menunggu Perwali. Dengan SE ini, pemilihan bisa langsung dilakukan, terutama untuk RT yang masa jabatannya sudah habis. Masa kerja tetap mengikuti Permendagri, yaitu lima tahun,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, pembahasan dalam Perwali juga akan memuat aturan baru terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT.

Jika perda lama menetapkan satu RT berisi minimal 60 KK, Permendagri terbaru memungkinkan jumlahnya hingga 300 KK.

“Khawatirnya nanti terlalu banyak RT kalau hanya diisi 60 KK, terlalu sedikit. Nah ini yang disesuaikan supaya proporsional,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page