
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat lagi-lagi kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika saat menggelar patroli rutin razia curanmor, curat, dan curas (C3), Sabtu (26/2/2022).
Dari tangan pelaku yakni ZA (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat tim yang dipimpin Ipda Syarifuddin berhasil mengamankan dua poket dengan berat masing-masing 0,22 dan 0,25 gram.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menyampaikan pengungkapan itu bermula saat aparat menyambangi beberapa pemuda yang sedang berkumpul di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat atau lebih tepatnya di kawasan Gunung Bugis.
“Jadi kami melihat ada beberapa pemuda yang sedang berkumpul ketika didatangi para pemuda tersebut langsung berlarian,” tuturnya, Selasa (1/3/2022).
Merasa curiga, lantas aparat mengejar dan berhasil mengamankan salah seorang yang diketahui berinisial ZA. Lantas petugas kepolisian menggeledah ZA. Benar saja, dari saku celana ZA polisi menemukan dua poket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik flip bening dan disimpan dalam kotak rokok.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu di kantong celana sebelah kanan dengan berat masing-masing 0,22 dan 0,25 kg,” sebutnya.
Selanjutnya ZA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA disematkan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
