Hukum

Pemusnahan Barang Bukti, Polda Kaltim Larutkan 1 Kg Sabu dengan Cairan Kimia

KOTAKU, BALIKPAPAN-Di hadapan para tersangka, satu per satu sabu yang dibungkus plastik bening dibuka dan dimasukkan dalam ember yang sudah berisikan cairan kimia.

Itu merupakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan Polda Kaltim di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba. Sabu yang sudah dilarutkan kemudian diblender hingga tercampur rata sebelum akhirnya dibuang dalam toilet.

Ya, Polda Kaltim memusnahkan sebanyak 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan itu juga disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa 1 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

“Jangan sampai ini disalahgunakan karena ini barang yang dilarang,” terang Yusuf di sela pemusnahan tersebut.

Adapun barang haram tersebut yakni hasil pengungkapan pertengahan Oktober 2022 lalu. Awalnya, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kota Samarinda.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni A dan E di depan portal Apartemen Pandan Wangi Jalan AW. Syahranie Gang 9, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan barang bukti berupa tiga kantong plastik warna hitam.

Berisikan 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.034 Gram. (*)

To Top