Hukum

Penangkap Ikan Hias Pakai Obat Bius Diringkus Ditpolairud Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ditpolairud Polda Kaltim meringkus AS yakni penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan kimia potasium atau yang biasa dikenal dengan obat bius Jumat (29/10/2021) di perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa afa kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal. “Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS,” tulis Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh melalui grup pengiriman pesan, Senin (1/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, berhasil ditemukan potasium atau obat bius kurang lebih 1/2 Kilogram yang dikemas di dalam botol dan plastik. Tak hanya itu, dalam kapal tersebut juga ditemukan barang bukti ikan hias berbagai jenis sebanyak kurang lebih 860 ekor di antaranya yakni jenis Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan AS guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk ratusan barang bukti ikan hias yang diamankan dikembalikan ke laut. Tepatnya di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau, Minggu, 31 Oktober 2021.

“Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)

To Top