Hukum

Pencuri di Karang Jati Balikpapan Bikin Warga Geram, Dibogem sebelum Ditangkap Tim Batman

Pelaku pencurian di Karang Jati sempat dihakimi massa sebelum diamankan polisi (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah, hampir diamuk masa dan jadi bulan-bulanan warga, yang geram ketika melihat pelaku beraksi.

Pelaku diketahui berinisial H, laki-laki berusia 38 tahun, warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Dia kemudian diamankan Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Selasa (25/6/2024).

Aksi pelaju pencurian itu terekam kamera dan disaksikan warga yang melintas di Jalan Jenderal A Yani, dekat simpang Jalan Panorama.

Pelaku tertangkap tangan saat mencuri kabel instalasi dari salah satu ruko di kawasan tersebut.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, Bhabinkamtibmas bersama Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Lokasinya dipenuhi massa (ramai) saat kejadian di Jalan Jenderal A Yani, Nomor 63, RT 03. Tepatnya di samping Toko Banua Karang Jati,” ujar AKP Singgih, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan, Rabu (26/6/2024).

Ia menerangkan, pelaku berusaha memasuki ruko targetnya, dengan merusak gembok pintu samping menggunakan linggis.

“Kemudian pelaku mengambil kabel instalasi dan menghamburkan isi lemari yang berada di kamar korban.

Selanjutnya pemilik ruko, yakni korban berinisial JS datang setelah dihubungi warga (tetangga) terkait kejadian,” urainya.

Menurut pengakuan korban, kata AKP Singgih melanjutkan, kasus pencurian ini menimbulkan kerugian mencapai Rp10 juta.

Sementara itu, pelaku yang sudah ketahuan warga, berusaha melarikan diri.

Pelaku beraksi layaknya Spiderman yang mencoba memanjat atap ruko. Namun upayanya gagal, karena massa sudah mengepung lokasi.

Warga yang geram sempat menghakimi pelaku, sehingga pelaku mengalami lebam bagian kepala.

Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Yakni berupa linggis, pahat, Cutter, obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas, gulungan kabel, dan satu unit sepeda motor tanpa identitas yang dikendarai pelaku.

“Pelaku H, diketahui merupakan residivis. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap AKP Singgih.

Pelaku tindak pidana pencurian dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Polisi juga menduga, bahwa pelaku tidak sendirian. “Saat ini kami tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” jelasnya.

AKP Singgih mengimbau warga selalu waspada, serta segera melapor kepada pihak berwajib, jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani tindak kejahatan.

Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

To Top