
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian batu bara yang terjadi di kawasan Muara Pegah, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/7/2021) lalu. Adapun pelakunya yakni SN (35) dan SHM (32).
Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugraha dalam press conferencenya, Jumat (13/8/2021).
“Terungkapnya kasus lantaran banyaknya laporan dari perusahaan yang menjadi korban pencurian emas hitam, saat kami melakukan patroli di perairan Muara Pegah kembali mendapat laporan adanya pencurian batu bara di sebuah kapal tongkang. Kemudian berhasil ditangkap tiga klotok yang kurang lebih berisi sekitar 10 ton batu bara,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku yakni SHM dan SH. Masing-masing beralamat di Kukar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mempekerjakan sejumlah orang untuk mencuri batu bara dari tongkang di perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Dalam aksinya, para pencuri tersebut mendekati kapal tongkang. Kemudian beberapa pekerja tersebut langsung memindahkan emas hitam tersebut sedikit demi sedikit menggunakan sekop.
Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya tak peduli siang maupun malam.
“Ini sudah jadi mata pencarian mereka, ya kucing-kucingan saja. Termasuk yang kami amankan terjadi saat siang hari,” paparnya kemudian.
Pun begitu saat proses penjualan. Dilakukan secara diam-diam. “Siapa yang mau terima ya mereka kasih,” tambahnya.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku yakni SH, batu bara curian dijual ke perorangan dengan harga Rp150 ribu per Kilogram (Kg). “Saya baru kali ini melakukanya, gak tau juga kalau lolos itu dapatnya berapa,” ucapnya.
Tatar kembali menjelaskan, pencurian batu bara marak terjadi di aliran Sungai Mahakam lantaran di kawasan tersebut padat alur muatan batu bara dari hulu menuju hilir, yakni dari Muara Pegah menuju Muara Balikpapan.
Kejadian tersebut, akhir-akhir dikabarkan meresahkan pihak perusahaan. Pihaknya pun sejak dua tahun terakhir melakukan penyelidikan. Sepanjang periode tersebut, sedikitnya 17 laporan yang diterimanya dan semuanya sedang diproses.
“Tahun ini (laporan) agak berkurang, hanya dua kejadian yang tercatat. Itu karena kami melakukan upaya pencegahan dengan cara membuat pos di Anggana.
Kemudian kami coba tempatkan kapal di daerah Mura Kembang, ini juga rawan,” lanjutnya.
Adapun kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)



