Hukum

Pencuri Motor Milik Pekerja Kafe Diamankan di Samarinda

Teks foto: Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto (kiri) saat menyampaikan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Sungai Ampal beberapa waktu lalu (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah yang beraksi Kamis (28/10/2021) akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto dalam press conferencenya di Polsek Balikpapan Utara, Kamis (25/11/2021) mengatakan bahwa pelaku berinisial TA (27) dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Aksi yang dilakukan pelaku tergolong nekat, pasalnya ia melakukan aksinya saat siang bolong. Saat itu ia melihat motor yang tak terkunci stang kemudian didorong dan disambung kontaknya.

Korban yakni Fajar Haryanto yang merasa motornya raib langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi serta memviralkan rekaman CCTV.

“Ya, kasus ini sempat viral di media sosial, melalui capture rekaman CCTV,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan kotaku.co.id edisi 31 Oktober 2021 lalu dengan judul “Motor Pekerja Kafe Raib di Sungai Ampal” Fajar menceritakan, dalam rekaman CCTV tersebut pelaku menggunakan baju berwarna gelap, celana selutut, serta menggunakan topi hitam mendorong serta menunggai sepeda motornya.

“Dari rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan dan tim Batman berhasil mengantongi identitas pelaku,” lanjut Danang.

Rupanya pelaku terdeteksi sedang berada di Lempake, Samarinda. “Tapi kami tidak putus asa,” tegasnya.

Lantas polisi pun menjemput pelaku di Samarinda, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Satria F berwarna hitam.

“Sebelumnya ada les warna biru, untuk menyamarkan dia melepas lesnya,” ucap Danang.

Usaha TA lainnya untuk menyamarkan barang hasil curiannya yakni mengganti tanda nomor polisi kendaraan. Dari sebelumnya tertulis KT 4770 AZ menjadi KT 4265 AZ.

Untuk proses penyelidikan, pelaku digiring menuju Polsek Balikpapan Utara. Menurut pengakuanya, barang hasil curian tersebut digunakan secara pribadi dan baru satu kali melakukan aksinya.

Akibat perbuatanya, pelaku disematkan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

To Top