Hukum

Pencuri Satu Karung Rokok yang Viral di Medsos Diciduk Polsek Balikpapan Barat

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto memperlihatkan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian barang belanja berupa satu karung rokok yang terjadi di salah satu toko kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Korbannya salah seorang pelanggan toko tersebut. Kasus itu pun viral di media sosial Minggu (2/1/2021) kemarin. Akibat kejadian itu, korban mengaku merugi Rp8 jutaan.

Dalam press conferencenya yang digelar Selasa (4/1/2022), Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Ekp Darminto menyampaikan saat video viral, ia langsung menurunkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Olah TKP serta melihat ulang rekaman CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas pelaku guna melakukan pencarian,” jelasnya.

Dijelaskan, pelaku berinisial AY (47). Dalam menjalankan aksinya, AY dibantu adiknya yang kini ditetapkan sebagai Daftar Percarian Orang (DPO).

Mengetahui aksinya viral, lantas pelaku berniat melarikan diri. “Tapi berhasil kami amankan di Pelabuhan ITCI, kemudian kami kembangkan barang bukti,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia menerangkan, aksinya baru kali pertama. Sebelum beraksi AY dan adiknya melakukan pengintaian dan mengikuti korban. Kemudian saat korban lengah pelaku langsung mengambilnya barang belanjaan tersebut dan membawa pulang

Bahkan sebagian telah dijual kepada pedagang, “Rokoknya sempat dijual tapi masih utuh jadi kami sita untuk barang bukti,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disematkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih enam tahun penjara. (*)

To Top