Politik

Pendaftaran Caleg Ditutup, Dua Parpol di Balikpapan tanpa Bacaleg

Noor Thoha

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menutup masa pendaftaran Calon Legislatif (Caleg), yang berlangsung mulai 8-14 Mei 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengatakan ada 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Balikpapan.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyelesaikan penerimaan berkas Bacaleg dari 16 parpol,” kata Thoha, Senin (15/5/2023) dini hari.

Adapun 16 parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, PAN, PBB, PKB, PDIP, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Gelora, PSI dan PKN.

Menurut Thoha, ada satu parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg. Sedangkan satu partai lagi, berkasnya dinyatakan tidak lengkap.

Pendaftaran Caleg ditutup Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Jika sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya parpol tidak dapat menyertakan Caleg dalam Pemilu nanti.

“Ini tidak ada penambahan waktu, jadi jika lewat batas atau tidak terdaftar, partai tetap ikut tapi tanpa Caleg,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top