
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pendaftaran penerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap Kepala Keluarga (KK) yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih dibuka sesuai dengan kuota yang disediakan.
“Tidak ada batasnya sampai kuota kami ini kan ada 50 ribu KK, kalau toh itu belum 50 ribu KK masih belum terpenuhi. Kami (buka) daftar bagi yang terimbas,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud meninjau langsung penyaluran bantuan uang tunai di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (30/7/2021).
Rahmad mengatakan penerima manfaat bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu dari Pemkot Balikpapan yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), merupakan salah satu kepedulian pemerintah. “Sekarang baru 70 persen dari 50 ribu KK,” ujarnya.
Lanjut Wali Kota Balikpapan ini, warga yang terdampak sesuai dengan kriteria yang ditentukan belum terdaftar dapat mendaftarkan diri. “Boleh asalkan memenuhi persyaratan yang terimbas dari PPKM, seperti UMKM, pemutusan hubungan kerja (PHK), pedangang kaki lima (PKL), driver bandara, porter bandara,” ulasnya.
Rahmad meninjau langsung penyaluran bantuan sosial tersebut, salah satunya di Kecamatan Balikpapan Utara. Pembagian bantuan ditiap kecamatan memiliki jadwal yang berbeda dan penyaluran bantuan pun bekerja sama dengan PT Pos Indonesia cabang Balikpapan. “Kami tinjau untuk memastikan saja,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Kotaku co.id, antusias penerima manfaat cukup tinggi untuk mendapatkan bantuan tersebut, terlihat dari penerima manfaat tiba sebelum jadwal yang ditentukan. Padahal jadwal penerima manfaat sudah diatur sebelumnya oleh panitia yakni PT Pos Indonesia cabang Balikpapan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). (*)
