
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tahun 2021, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melejit. Peningkatan peningkatan tersebut berkat tingginya minat investor untuk berinvestasi seiring ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) sebagai bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) dan Balikpapan digadang sebagai kota penyangga.
“Cukup menggembirakan dari BPHTP, karena isu nasionalnya masih mengangkat pengaruh IKN, sehingga banyak investasi yang masuk Balikpapan. Ini memberikan penambahan pendapatan dari segi BPHTB,” kata Haemusri Umar saat ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021). Haemusri mengatakan, tahun 2020 penerimaan Kota Balikpapan justru jeblok 60 persen dari target pajak khusus di sektor jasa.
Sejauh ini, BPPDRD membangun komunikasi terkait sinkronisasi data baik dengan instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Perizinan dan instansi vertikal terkait sistem aplikasi pajak daerah. Ia mengatakan saat ini pihaknya telah terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pengolahan data terhadap Bumi dan Bangunan sudah baik. Ketika notaris melaporkan pajak yang melakukan transaksi BPHTB sudah menyesuaikan BPN dan BPPDRD.
“Kenaikan BPHTB paling tinggi sekitar 70 persen, sampai saat ini sudah mendekati sekitar Rp70 miliar dari target Rp 80miliar. Kami optimis target BPHTB dapat tercapai,” paparnya.
Terkait meningkatnya pembangunan perumahan di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui BPPDRD rencana kembali menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami siapkan bagaimana sistem zona nilai tanah untuk melakukan kegiatan update data. Tahun 2021 kami menaikkan pajak bumi dan rencana tahun 2022 menaikkan pajak bangunan, sehingga ahun 2023 kami memberikan relaksasi terhadap wajib pajak,” ungkap Haemusri.
Secara umum penerimaan pajak retribusi di Kota Balikpapan hingga Juni 2021 mencapai Rp183 miliar. Nilai tersebut diyakini akan bertambah.(*)
