Metro

Penertiban Pom Mini di Jalan Protokol Balikpapan Sudah Dimulai

Satpol PP Balikpapan menertibkan pom mini salah satu toko di kawasan Stal Kuda (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan pom mini sejumlah tempat, Kamis (25/4/2024).

Tepatnya sepanjang jalan protokol dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan melibatkan instansi terkait seperti aparat TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, serta kecamatan dan kelurahan.

Masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Syarifuddin Yoes, termasuk Jalan Ruhui Rahayu dan kawasan Balikpapan Baru yang kini diajukan sebagai KTL.

Seorang karyawan toko yang memiliki pom mini kawasan Stal Kuda, yakni Selvi, hanya bisa pasrah saat para polisi yustisi Kota Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini untuk diamankan.

“Sebenarnya saya kecewa. Maunya nanti pom mini itu dikembalikan. Tapi memang sebelumnya pemilik toko sudah mendapat surat peringatan,” ujar Selvi, ditemui di toko.

Ia berharap Satpol PP Balikpapan dapat mengembalikan mesin pom mini yang telah disita.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran atau Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen.

“Maksud dan tujuan kami melaksanakan razia gabungan hari ini untuk melakukan tingkat kepatuhan.

Pengawasan terhadap Surat Edaran yang sudah kami terbitkan, 4 Januari 2024,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian, ditemui usai penertiban pom mini.

Ia menyebut, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi bersama mitra Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan, termasuk para camat dan lurah.

“Hampir semua sudah tahu sebenarnya. Bahwa April 2024 akan dilakukan penertiban untuk tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE. Yakni KTL, sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan,” urainya.

Adapun hasil penertiban kali ini, Satpol PP menemukan hampir 70 persen pelanggaran. Maksudnya banyak penjual bensin eceran yang tidak menaati SE yang sudah diterbitkan.

“Sehingga kami melakukan penyitaan alat pom bensin, sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua.

Hitungan sementara, ada hampir 17 hingga 19 mesin. Untuk yang botol mungkin sudah hampir 30 botol bensin eceran,” katanya.

Ia menekankan, tidak ada toleransi apapun.

“Nanti di luar tiga kawasan, akan ditertibkan Juni 2024. Ketika mereka sudah mematuhi SE Wali Kota Balikpapan sesuai syarat dan ketentuan, silakan mereka berjualan,” ucapnya.

Dijelaskan, setiap pelaku usaha BBM eceran diwajibkan melengkapi ketentuan. Contohnya, mesin pom mini yang dikelola sudah melalui uji tera, memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan merupakan bagian dari asosiasi yang terdaftar.

Dalam proses penertiban itu, diketahui ada salah seorang penjual eceran yang memiliki mesin pom mini lengkap dengan nomor izin Online Single Submission (OSS) yang rupanya turut ditertibkan petugas.

Menurut Izmir, regulasi yang diterapkan Pemkot Balikpapan telah jelas melarang penjualan BBM eceran di kawasan jalan nasional dan KTL.

Sehingga pihaknya tetap menyita mesin pom mini yang ada di kawasan tersebut, meskipun sudah mengantongi izin OSS.

“Ini adalah kawasan yang memang tidak ada pilihan lain selain ditertibkan. Jadi bagi pelaku usaha pom mini dan BBM eceran (botol) yang berada di kawasan ini, mohon maaf SE Wali Kota Balikpapan tegas melarang.

Hilangkan niat berjualan BBM eceran untuk tiga kawasan yang telah ditentukan,” tegasnya.

Lanjut dia menjelaskan, temuan pom mini dan BBM eceran botol terbanyak ada di jalan nasional, Jalan Syarifuddin Yoes dan KTL.

“Barang bukti kami sita dan akan kami data. Nanti jadi justifikasi penyidik kepada majelis hakim.

Nanti kami bunyikan rekomendasinya, bahwa telah dilakukan tingkat kepatuhan terhadap SE. Kami bunyikan juga dalam rangka mencegah kebakaran di Kota Balikpapan, perlu dilakukan tindak tegas dan sita musnah. Agar ada efek jera,” katanya.

Ia menyebut, sebelumnya Satpol PP Kota Balikpapan telah melaksanakan penertiban dan mengembalikan mesin pom mini kepada penjual BBM eceran.

Ternyata hal tersebut tidak efektif dalam memberikan efek jera. “Jadi memang perlu langkah ketegasan,” katanya.

Ia menegaskan, razia kali ini bagian dari launching atau peluncuran upaya penertiban pom mini.

“Jadi jangan dikira hari ini saja kami lakukan penertiban. Karena besok-besok kalau kami lihat masih ada lagi, akan kami tertibkan. Patroli pasti ada tiap hari,” pungkasnya. (*)

To Top