Hukum

Pengamat Kebijakan Publik soal Pengadaan Chromebook: Melalui LKPP, Sesuai Regulasi

KOTAKU, BALIKPAPAN–Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah angkat bicara soal proses pengadaan Chromebook oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim.

Dia menilai belanja yang dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sebuah kementerian atau pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog LKPP yang telah ditetapkan sebagai salah satu mekanisme resmi dan transparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Masalah utama dalam perkara pengadaan Chromebook bukanlah kebijakan. Sebab, setiap proses pengadaan melalui LKPP telah melewati tahapan yang prosedural dan sistematis.

Kalau kebijakannya sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya suda dilalui. Artinya, di situ ada tahapan yang prosesnya telah dilalui, tahap demi tahap diikuti,” ujarnya dalam siaran pers yang disampaikan kepada kotaku.co.id, , Jum’at (3/11/2025).

Trubus justru melihat pengadaan Chromebook telah sesuai dengan kebutuhan mendesak saat itu yakni tahun 2019-2022.

Tak lain untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan secara masif akibat lockdown seiring pandemi COVID-19.

Saat itu, kebijakan diambil untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan menghindari Learning Loss yang lebih parah.

“Kalau pengadaan Chromebook sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan,” kata Trubus menjelaskan.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui situs resmi Inaproc, lanjut dia menerangkan, hingga 30 September 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung oleh beberapa pemerintah daerah.

Misalnya saja, di Jakarta Barat dengan kuantitas sebanyak 2 ribuan unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp6 jutaan per unit.

Inaproc merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi.

Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.

Menurut Trubus, LKPP merupakan lembaga yang mengatur proses pengadaan dan mengawasi kualitas barang/jasa untuk pemerintah.

“LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga,” jelas Trubus.

Akan tetapi, dia menyoroti bahwa penyimpangan bisa saja berasal dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

“Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan,” tegasnya menekankan kembali bahwa kebijakan yang dijalankan memang sudah sesuai aturan.

Trubus menilai bahwa aturan yang sudah dibuat secara teknis dan detail selalu bisa dicari celahnya oleh pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi.

Bagi dia, masalah ini lebih berkaitan dengan faktor moralitas dan kompetensi individu yang menjalankan kebijakan.

Seperti diketahui bahwa selama ini pengadaan Chromebook melalui sistem LKPP menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan pembelanjaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.

Adapun pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan paket yang menggunakan dana APBN.

Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendikbudristek semasa dipimpin Nadiem Anwar Makarim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Termasuk periode tahun 2019-2022 yang dijadikan dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung. (*)

To Top

You cannot copy content of this page