
KOTAKU, BALIKPAPAN-Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur AKBP Puji Purwanto mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan M Matroji RT 83, PJHI Dalam Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kamis (31/8/2023), sekira pukul 14.30 Wita.
Diduga dilatarbelakangi soal pengukuran lahan.
“Pelaku berinisial HS (57) beserta barang bukti berupa sebilah sajam (senjata tajam, Red) yang digunakan untuk menganiaya, sudah kami amankan,” kata Puji ditemui di kantornya, Jumat (1/9/2023).
Dijelaskannya, sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, ada seseorang berinisial AG melakukan pengukuran tanah, tepat di samping rumah HS.
“Pelaku (HS) ini sempat menegur AG, kemudian HS bilang kalau tanah tersebut masih miliknya,” ungkapnya.
Mendapat teguran itu, lantas AG menelepon KS. Kuat dugaan AG mengukur tanah itu atas perintah KS. Usai dihubungi, KS rupanya langsung datang ke lokasi pengukuran, yang juga menjadi lokasi terjadinya penganiayaan.
Singkat cerita, terjadi perselisihan antara HS dengan KS. masalah ukuran tanah.
Dari mulut KS lantas keluar ancaman akan mempidanakan HS.
“HS ini sudah bawa parang yang diletakkan di wadah (sarung, Red) parang dari kayu dan digantung di pinggangnya,” jelasnya.
Mendengar ancaman itu, emosi HS membara, lantas parang dicabut dari sarungnya dan langsung menebas pelipis KS hingga tersungkur.

Tak lama kemudian KS bangkit, dengan kondisi yang masih sempoyongan akibat tebasan pertama.
“Pas bangun itu langsung ditebas lagi. Jadi totalnya ada dua tebasan ke korban,” jelasnya.
Tebasan yang kedua itu mengenai leher korban bagian belakang. Darah pun mengucur deras.
Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan memanggil kepolisian.
Sedangkan korban tersungkur dengan kondisi bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Husada Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat HS dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
