Ekbis

Pengemplang Pajak Paling Banyak di Bontang

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kawasan Bontang, Kaltim menjadi catatan tertinggi pengemplang pajak hingga memasuki Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara Windu Kumor dalam Media Gathering, yang digelar di kantornya, Jalan Ruhui Rahayu, Kamis (15/12/2022).

“Ada 13 ribu lebih pengemplang pajak yang sudah kami lakukan tindakan,” kata dia.

Bahkan kata dia, pengemplang pajak di kota tersebut sempat ada yang sekolah hingga 2×6 bulan.

Penindakan pidana terhadap kasus pajak tidak semerta merta langsung dilakukan penindakan. Itu karena terlebih dahulu melalui berbagai tahapan.

Mulai dari hutang pajak yang tidak dilunasi, maka pihaknya memberikan surat teguran, namun jika tidak diindahkan maka akan diberikan surat paksa 2×24 jam.

“Jika masih diabaikan maka kami lakukan tindakan seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan, hingga sita badan atau fisik,” tuturnya.

Pajak sejatinya tidak dibuat untuk memenjarakan orang. Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

“Bahkan kalau (penyalahgunaan pajak) sudah naik tingkat penyelidikan juga masih bisa bebas asalkan bayar tapi dendanya lebih tinggi,” sambung Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan.

Terlebih dengan adanya Undang-Undang y Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika sudah memasuki masa sidang pun masih bisa bebas asalkan memenuhi tanggung jawabnya.

“Karena tujuannya bukan untuk memenjarakan orang,” pungkasnya. (*)

To Top