Hukum

Penikaman Maut di Balikpapan Barat, Korban Meninggal Dunia

Pelaku MR kini diperiksa Sat Reskrim Polsek Balikpapan Barat (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus tindak pidana penikaman dengan senjata tajam, yang terjadi di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, sekitar pukul 07.30 Wita, Rabu (19/6/2024).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, telah menangani kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku sudah dalam penanganan Reskrim Polsek Balikpapan Barat,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial MR, pemuda berusia 17 tahun, berdomisili di Kelurahan Baru Ulu.

Sementara itu, korban yang memegang nyawa, berinisial MA, berusia 17 tahun dan masih merupakan tetangga pelaku.

Sedangkan warga yang melaporkan kasus ini berinisial AA, berdomisili di Jalan Wolter Monginsidi, Nomor 59, RT 26, Baru Ulu Balikpapan Barat.

Adapun kronologi kejadiannya berlangsung di lingkungan Jalan Wolter Monginsidi, RT 41, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kompol Teguh Sanyoto menjelaskan, kejadian itu berawal dari dugaan tindak kriminal pencurian yang terekam CCTV.

MR, yakni pelaku penikaman, melihat aksi korban yakni MA, bersama temannya yang tidak dikenal, mengambil plat aluminium peralatan motor yang baru dia cat.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, MA turut mengambil satu unit ember milik MR.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku (penikaman) yang kenal dengan korban langsung kembali ke (dalam) rumah mengambil sebilah badik. Selanjutnya pelaku mencari korban,” ulasnya.

Orang tua MR yang mengetahui bahwa anaknya kehilangan barang-barangnya, menelepon MA agar segera menemui MR.

“Setelah korban bertemu si pelaku, disaksikan orang tua pelaku.

Si pelaku tidak panjang lebar, langsung menusuk (menikam) perut korban dengan badik yang dipegangnya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” urainya.

Atas perbuatannya, MR disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Hingga saat ini pelaku diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polsek Balikpapan Barat,” pungkasnya. (*)

To Top