
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 kabupaten dan kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, berlaku 8-20 Juli 2021.
“Kami sudah memutuskan mulai besok (Kamis 8 Juli 2021, Red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan,” jelas Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas Covid Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di aula Pemkot Balikpapan, Rabu (7/7/2021) malam.
Adapun aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Balikpapan, di antaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan ditempat kerja hanya 75 persen alias Work from Office (WFO). Sisanya, atau 25 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Termasuk perusahaan swasta.
Kemudian, untuk restoran, kafe termasuk rumah makan baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan operasional maksimal hingga pukul 17.00 Wita dan hanya menampung 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan Take Away maupun Drive Thru sampai pukul 20.00 Wita.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area fasilitas umum (Fasum) beroperasi sampai pukul 17.00 Wita dan tidak boleh membuka layanan Take Away. Sedangkan PKL mandiri batas operasional hingga pukul 20.00 Wita.
Pengunjung pusat pembelanjaan dan mal dibatasi 25 persen dari total daya tampung dan beroperasional hingga 17.00 Wita. Lanjutnya, tidak boleh ada kegiatan di area publik, tempat wisata, kegiatan seni dan kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat atau pertemuan, pasar malam, bioskop, wahana anak permainan anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijat atau refleksi serta tempat fasilitas olahraga.
Rumah ibadah hanya diperkenankan menampung 25 persen. Salat Jumat berjamaah tidak dilaksanakan. Sedangkan, rumah ibadah yang berada di zona merah, oranye dan sudah terjadi cluster saat PPKM mikro maka akan ditutup selama tiga hari. Selama rumah ibadah tersebut ditutup, akan dilakukan sterilisasi. Kecuali, ada aktivitas azan dan salat lima waktu dilakukan oleh penjaga masjid.
Sedangkan untuk akad nikah atau pemberkatan maksimal dihadiri hanya 30 orang. Untuk pengunjung pasar tradisional maksimal 50 persen yang akan diterapkan oleh Dinas Perdagangan berlaku hingga jam 17.00 Wita.
Pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2×24 jam baik warga Balikpapan maupun bukan warga Balikpapan. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut dengan melampirkan pemeriksaan antigen.
Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Berdasarkan pantauan Kotaku.co.id rapat koordinasi terdapat masukan mengenai salat Jumat berjamaah selama dua minggu ini ditiadakan di masjid. Begitu pula dengan salat Iduladha. Namun, hal tersebut sudah diputuskan bahwa shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur. Sedangkan, salat Iduladha dilakukan dirumah.
Rapat koordinasi bersama Forkopimda, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Wakil Ketua FKUB, tokoh agama, seluruh direktur rumah sakit, camat se Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan mengatakan warga tidak usah panik, tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Tentunya, kesadaran masyarakat penting. Pemerintah akan memperketat kedisiplinan masyarakat dengan cara memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi yang melanggar prokes.(*)
