Ekbis

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Berisiko, Gapasdap: Keputusan Menhub Tidak Berdasar!

Khoiri Soetomo

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11 persen sudah realistis. Bahkan menurut Menhub, kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak berdasarkan perhitungan yang benar.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (10/11/2022), dijelaskan, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.

“Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves. Saat itu perhitungan tarif kurang 35,4 perssn dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32 persen,” jelas Khoiri Soetomo.

Dikatakan Khoiri, bila hanya menaikkan 11 persen seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri 184/2022, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder. Dia pun menganggap KM 184/2022 melanggar perundang-undangan.

Pages: 1 2

To Top