Ekbis

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Berisiko, Gapasdap: Keputusan Menhub Tidak Berdasar!

Khoiri mempertanyakan pernyataan Menteri Perhubungan yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4 persen akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan tersebut dipandang tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.

“Kami Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, Pengamat Kebijakan Publik, perwakilan masyarakat yakni YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub,” tegas Khoiri.

Dilanjutkan Khoiri, jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen maka dampak terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11 persen.

“Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya Rp974.278.

Bila naik sebesar 35,4 persen, maka biaya menyeberang menjadi Rp1.319.172 sehingga kenaikan tarifnya Rp344.894 untuk 30 ton beras. Nah kalau harga beras 30 ton Rp300 juta atau Rp10 ribu per Kilogram maka dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11 persen atau sebesar Rp11,4 per Kg menjadi Rp10.014,” ulasnya memberi gambaran.

Dengan kata lain, lanjut dia, dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan dengan besaran 35,4 persen tidak besar.

Sehingga, tambah Khoiri, tidak ada alasan Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya. Apalagi Kemenhub ikut terlibat menghitung besaran kenaikannya.

“Kenaikan tersebut untuk menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.

Kenapa tarif Angkutan penyeberangan didiskriminasikan bila dibanding dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan!,” tudingnya.

Khoiri menyebutkan, angkutan darat logistik (truk) diperbolehkan menaikkan tarif sebesar 25 persen hingga 45 persen dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan sebesar 33 persen dan bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub.

“Tarifnya dinaikkan sebesar 40 persen hingga 60 persen satu hari setelah kenaikan BBM. Itu dibiarkan oleh petugas Kementerian Perhubungan?,” tanya Khoiri.

Harusnya, kata Khoiri, Menhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak mengikuti angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.

“Bila dibanding dengan 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan, tidak lebih dari 0,07 persen dibanding dengan jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Sehingga dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi.

Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisa yang benar,” tegasnya.

Soal kemarahan publik yang dikait dengan kenaikan tarif ferry, Khoiri justru mempertanyakan. “Apakah Menhub tidak memahami bahwa keselamatan transportasi di atas segalanya dan apakah Menhub tidak tahu sebenarnya penyebab kemarahan publik terhadap kenaikan tarif semua moda transportasi publik karena dipicu oleh kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya yang signifikan akibat kebijakan pemerintah itu sendiri,” cercanya.

Dia meyakini, sejatinya masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan semata untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama perjalanan. “Seperti yang terjadi kenaikan tarif yang cukup tinggi untuk angkutan bus dan truk yang tersebar di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page