Metro Advertorial

Penyisiran WP Menunggak Dinilai Efektif, BPPDRD: Pembayaran Bergerak, PAD Berpotensi Tumbuh Bertahap

monitoring WP oleh BPPDRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai melihat dampak positif dari kegiatan penyisiran Wajib Pajak (WP) yang dilakukan 17 November, 19 November dan 20 November lalu.

Sejumlah hotel langsung melakukan pembayaran setelah dikunjungi petugas, menunjukkan bahwa pengingat langsung di lapangan cukup efektif meningkatkan kedisiplinan WP.

“Kami bersyukur sudah ada yang melunasi, Jumat kemarin. Kalau pola ini berlanjut, pendapatan daerah bisa tumbuh konsisten,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar diamini Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono yang mewakili Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, Senin (24/11/2025).

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun terus diperkuat melalui agenda penyisiran berikutnya yang dijadwalkan, 1–3 Desember, dan dilanjutkan kembali pekan kedua.

Monitoring ini dilakukan untuk memastikan WP yang sudah beroperasi tetap memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai batas waktu.

“Belum di-Rolling karena setiap tim sudah memahami karakter wilayah masing-masing,” jelas Yusfa.

Sektor yang akan disasar penyisiran awal Desember dengan potensi mengarah ke sektor restoran atau pajak air bawah tanah.

Namun pengawasan sektor penginapan tetap dilanjutkan, mengingat beberapa WP sudah menerima surat panggilan pertama dari sistem.

Yusfa menambahkan, keterlambatan WP bukan semata karena enggan membayar, tetapi seringkali dipicu faktor teknis seperti pergantian pengelola atau staf administrasi yang sebelumnya menangani urusan pajak. Untuk itu, edukasi dan pengingat rutin tetap menjadi strategi yang diutamakan.

BPPDRD Balikpapan kembali menegaskan bahwa pelaporan pajak wajib dilakukan setiap bulan, termasuk ketika omzet nihil.

Jika pembayaran melewati batas waktu, WP akan dikenakan denda sesuai ketentuan. Karena itu, tim pendataan selalu mengingatkan batas jatuh tempo, yakni 10 hari kerja ditambah lima hari toleransi.

“Pemerintah berharap penyisiran berkelanjutan ini dapat memperkuat kepatuhan WP sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” tutup Yusfa. (*)

To Top

You cannot copy content of this page