
KOTAKU, BALIKPAPAN-Mulai 1 November 2020, pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (Gilang) bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kategori peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunannya, dikarenakan data belum terisi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
“Dari dulu memang NIK belum terisi,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat (30/10/2020).
Kembali Sugiyanto menjelaskan bahwa keputusan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018 dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.
Sehingga, peserta yang tidak memiliki NIK pada kategori peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara, sementara akan dinonaktifkan pada 1 November 2020 mendatang. Artinya, dinonaktifkan yakni register ulang data peserta.
“Khusus penyelenggara negara saja yang tidak punya NIK (belum terisi NIK, Red) jadi tidak semuanya,” tuturnya.
