Akan tetapi lanjut Sugiyanto, peserta tetap bisa melakukan pengobatan di seluruh fasilitas kesehatan yaitu rumah sakit ataupun Puskesmas. Begitu pula, pihak rumah sakit atau Puskesmas juga tetap melayani peserta tersebut. Hanya saja nantinya akan diinformasikan kepada peserta untuk mengupdate NIK melalui BPJS Kesehatan, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) atau Care Center 1500 400.
Selain dari rekomendasi KPK, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data, apabila ada peserta yang sudah meninggal dunia agar tidak masih terdaftar. “Karena ini juga terkait dengan pembayaran juga,” ucapnya.
Khusus Balikpapan, dari 700 ribu peserta hanya 3.300 peserta yang belum mengisi NIK, maka sosialisasi terkait registrasi ulang tersebut sudah dilakukan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit di Balikpapan. Dan rencana Senin depan akan sosialisasi ke seluruh Puskesmas, dokter keluarga dan Klinik. “Imbauan kami agar tidak ada penolakan jika nanti dalam aplikasi muncul peserta ini nonaktif,” imbuhnya.
Sugiyanto mengimbau kepada peserta ketika datang ke fasilitas kesehatan yakni rumah sakit atau Puskesmas, jika mengetahui aplikasi dinonaktifkan silakan menghubungi pelayanan BPJS Kesehatan atau sebelum bisa langsung mengecek status kepesertaannya melalui mobile JKN dan lainnya termasuk Care Center. “Akan ketahuan apakah saat ini saya sebagai peserta aktif atau tidak,” ujarnya.(*)
