Peristiwa

Perampok di Jalan Agung Tunggal Divonis 17 Tahun Penjara

VONIS: Terdakwa Eko Satriawan (25) divonis hakim 17 tahun penjara atas kasus perampokan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Eko Satriawan yang merupakan perampok sadis yang menewaskan penjaga toko almarhum Sri Rahayuningsih (40) di Jalan Agung Tunggul Nomor 12 RT 17 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, tanggal 22 Maret 2019 lalu,  akhirnya jalani sidang vonis. 

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, ketua majelis hakim Sutarmo yang didampingi hakim anggota Arif Wisaksono serta Bambang Condro Waskito mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Atas perbuatan itu, majelis hakim mengadili terdakwa dan menjatuhi vonis selama 17 tahun penjara. Putusan naik dua tahun, setelah sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara. 

“Sidangnya kemarin. Putusannya naik dua tahun dari tuntutan menjadi 17 tahun.  Majelis hakim beranggapan kalau sebelum melakukan aksinya, terdakwa sudah mempunyai niat dan menyediakan senjata tajam,” ujar kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan SH kepada kotaku.co.id, Sabtu (14/9/2019) sore. 

Menanggapi putusan itu, ditambahkannya, kliennya menerima dan memilih menjalani masa tahanan. Begutu juga dengan pihak jaksa, menerima putusan dan tidak mengajukan banding. 

Mengingatkan kembali, terdakwa dijerat atas kasus perampokan yang dilakukannya di toko yang saat itu dijaga oleh Sri Rahayuningsih di Jalan Agung Tunggal. Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helem dan masker. Saat hendak beraksi, korban langsung berteriak hingga didengar tetangganya. 

Belum sempat mengambil barang, terdakwa langsung mencoba melarikan diri. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi dan beberapa hari kemudian berhasil menangkap pelaku. Sementara korban, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSKD Balikpapan, akhirnya meninggal dunia. (CCD) 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top