
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah menerbitkan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa olahraga merupakan kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Sedangkan keolahragaan merupakan segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Sehingga keolahragaan nasional merupakan keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan mencabut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly, 16 Maret 2022 di Jakarta
Mengingat pentingnya peranan UU itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim Hj Hetifah Sjaifudian mengundang perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yakni Jonni Mardizal untuk mensosialisasikan UU tersebut kepada insan olahraga di Kota Balikpapan yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Jumat (14/10/2022) sore.
“UU ini sangat penting untuk disosialisasikan mengingat adanya beberapa kejadian sekaligus untuk mengingatkan semua akan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan olahraga yang memberikan hasil sesuai dengan dicita-citakan,” kata Hetifah.
