
Contohnya seperti, masyarakat yang bugar penuh dengan kesehatan dan kebugaran kemudian karakter yang lebih sportif disiplin dan lain sebagainya.
“Ini juga dilakukan menyusul adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kami ingin menegaskan kalau suporter sepakbola merupakan komponen yang penting untuk dilindungi dan memiliki hak maupun kewajiban untuk dilindungi,” kata Hetifah seusai kegiatan.
Seperti halnya suporter, menurut dia, perlu jelas dan ada yang mengedukasi serta bertanggung jawab. Kemudian sama halnya dengan sarana prasarana yang dianggap kurang layak dan tidak memadai standar keselamatan itu juga perlu dipertanyakan tanggung jawab siapa.
Diharapkanya, melalui sosialisasi ini ada tanya jawab dan pendalaman serta respon insan olahraga terhadap peraturan yang baru. “Nanti kami akan bikin peraturan pelaksanaannya,” tambahnya.
DPR RI tentunya juga akan memastikan perbaikan termasuk saat ini dilaksanakan sejumlah rapat untuk transformasi sepakbola. Disampaikannya, peran pemerintah tidak hanya dalam hal pendanaan saja tapi juga membuat iklim di daerahnya agar kondusif dan mendorong masyarakat untuk berolahraga serta mencari bibit atlet yang berprestasi.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Jonni Mardizal menambahkan UU Nomor 11 merupakan perubahan pengganti dari UU Nomor 3 tahun 2005.
