Diakuinya, banyak hal yang berubah, yang pertama seperti pendanaan, kemudian kewajiban daerah untuk membina minimal dua olahraga unggulan masing-masing daerah.
“Kemudian juga perlindungan terhadap atlet, termasuk juga penonton dan suporter dan pelaku olahraga semua diatur dalam Undang-Undang ini,” kata Jonni.
Adapun poin penting dari sosialisai ini yakni fokus dalam meningkatkan prestasi, meningkatkan kebugaran masyarakat dan memberdayakan olahraga pendidikan.
“Makanya tadi banyak guru olahraga yang hadir. Kami harapkan mereka nanti ikut berperan menyiapkan atlet-atlet,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh berharap UU yang merupakan revisi ini dapat berpihak kepada pelaku-pelaku olahraga. Menurutnya potensi olahraga di Balikpapan luar biasa. Namun terkendala organisasi.
“Kalau kami tidak mengatur teknis, tapi kalau diminta untuk dianggarkan ya kami anggarkan seperti di DPOP itu ada Rp8 miliar,” pungkasnya. (*)
