
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka memperkuat garda depan pemberantasan narkoba, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan edukatif ini digelar di lingkungan RT 17, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (10/7/2025), dan disambut antusias oleh warga setempat.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas, menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahaya narkotika dan turut berperan aktif dalam pencegahan.
Dia menyebut, peredaran narkoba kini tak lagi menyasar kalangan atas saja, melainkan telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, bahkan anak-anak di bawah umur.
“Narkotika bukan hanya menghantam orang-orang yang punya kehidupan mapan, tapi juga masyarakat bawah.
Anak-anak di bawah umur pun sudah menjadi korban. Ini sudah darurat,” tegas Hamas.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa narkoba kini menjadi ancaman serius bangsa, setara dengan bahaya korupsi, disintegrasi bangsa, dan radikalisme. Dalam paparannya, Hamas juga menyoroti kelemahan sistem rehabilitasi saat ini.
“Bayangkan, anak SMA yang baru coba-coba, ibu rumah tangga, atau pegawai negeri yang baru ketangkap, divonis 5–8 bulan. Tapi tak ada fasilitas rehabilitasi memadai, akhirnya mereka masuk penjara dan berinteraksi dengan pelaku kriminal lain. Ini memperparah kondisi mereka,” jelasnya.
Karena itu, dia mendorong pembangunan rumah sakit rehabilitasi khusus narkoba di Kaltim agar para korban bisa mendapat penanganan yang tepat dan kembali pulih.
Hamas pun mengajak seluruh warga untuk menjadi garda terdepan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dr Henny Damayanti sebagai narasumber untuk menambah pengetahuan peserta sosialisasi. (*)



