Hukum

Peras Nakhoda, Tujuh Preman Diringkus Ditreskrimum Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim meringkus pelaku aksi premanisme, pengancaman dan pemerasan di Kutai Kartanegara (Kukar).

Seperti yang disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat temu media, Rabu (15/9/2021) di Mako Polda Kaltim.

“Jadi ini sudah yang kedua kalinya. Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” jelasnya di Mapolda Kaltim.

Dijelaskan, pelaku berjumlah tujuh orang. Seorang di antaranya wanita. Pengungkapan berawal dari laporan kapten kapal berinisial US (18) yang mengaku mengalami aksi premanisme. Ia mengaku saat itu ia sedang memuat kayu kemudian dan mendapat telepon dari pelaku SI dan DMW, Jumat (3/9/2021) yang lalu. Ia dianggap melanggar peraturan kelompok karena memutus tali pita merah yang dipasang di Kutai Barat, sehingga korban pun diminta untuk membayar 2 persen dari hasil penjualan kayu atau senilai Rp175 juta.

“Pada Sabtu (4/9) kapal tersebut sandar di dermaga di wilayah Kukar. Kelompok, pelaku atau beberapa orang ini menaiki dan masuk ke kapal yakni OIS dan MS dengan melakukan pengancaman dengan meminta uang senilai Rp3 juta dan solar,” tutur Kombes Pol Subandi.

Kemudian kepala kamar mesin memberikan uang Rp300 ribu dan dua jerigen solar. Tidak lama tersangka lain SI, AS dan RY turut menaiki kapal. Kemudian meminta menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang atas perintah RS.

Dikarenakan para pelaku berjumlah banyak membuat nakhoda kapal ketakutan dan merasa terintimidasi. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

“Kejadian ini terjadi bukan sekali dua kali melainkan sudah berulang kali. Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Harapannya, kejadian serupa tidak terulang.

“Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing.

Pelaku berhasil diamankan Sabtu (5/9/2021). “Jadi kurang dari 2×24 jam sudah bisa terungkap. Dan otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian yakni 7 September 2021,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top