dprd balikpapan
Parlementaria

Peraturan Tata Beracara BK DPRD Balikpapan Disahkan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Selain mengesahkan Peraturan Daerah tentang Tata tertib (Tatib) DPRD, legislatif Balikpapan juga mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD Balikpapan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) melalui Rapat paripurna yang digelar Senin (12/9/2022) di gedung DPRD dipimpin Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh.

Pengesahan tersebut turut disaksikan Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim menyampaikan, pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Beracara BK DPRD Balikpapan untuk memberikan kewenangan dan menegakkan tata tertib serta kode etik Badan Kehormatan.

“Marwah legilatif itu bertumpu dengan Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan lembaga wakil rakyat,” ucapnya.

Adapun hasil pengesahan Tata Beracara terdiri dari empat poin. Pertama materi Rancangan Peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kedua, penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi.

Ketiga, ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota DPRD dalam melaksanakam tugas.

Keempat, kumpulan UUD yang memberi arahan sebagaimana Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik tata tertib DPRD Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh menambahkan, ada tiga agenda yang secara bersamaan disahkan. Yaitu, Paripurna persetujuan bersama APBD Perubahan 2022, Kemudian, pembahasan tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan dari hasil Pansus yang sudah rampung dan disahkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan 2022.

Dilanjutkan agenda yang ketiga yaitu, paripurna penetapan tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan. “Jadi, sekarang BK sudah mempunyai dasar untuk beracara. Seperti sidang dan sebagainya yang diatur tata cara beracara.

Sekarang BK sudah bisa mandiri. Kalau kemarin belum bisa memproses apapun manakala ada permasalahan-permasalahan internal DPRD Balikpapan. Ini hanya digunakan untuk internal DPRD Balikpapan tidak untuk eksternal,” imbuhnya.(*)

To Top