Parlementaria

Perda LPM Bakal Dihapus? DPRD Balikpapan Evaluasi Aturan 20 Tahun

Andi Arif Agung

KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan kembali menggodok regulasi yang sudah berlaku lebih dari dua dekade. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan, Kamis (6/2/2025), DPRD membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018, yang mengatur eksistensi RT dan LPM, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mengkaji untuk menimbang regulasi untuk diatur dalam Perda atau cukup melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Terkait itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan bahwa perubahan regulasi tingkat pusat menjadi dasar utama evaluasi Perda ini.

“Kami perlu meninjau apakah Perda ini masih relevan atau lebih baik diatur melalui Perwali saja,” jelasnya.

Selain itu, regulasi yang sudah berusia lebih dari 20 tahun ini dinilai perlu untuk diperbarui agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.

Jika Perda LPM resmi dicabut, maka aturan mengenai LPM kemungkinan besar akan dialihkan dalam mekanisme Perwali. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi sehingga pemerintah kota bisa lebih fleksibel dalam mengatur kebijakan terkait LPM tanpa harus merevisi Perda.

Kemudian memastikan keselarasan dengan regulasi nasional agar tidak terjadi tumpang-tindih. Terpenting, untuk memberikan kepastian hukum agar LPM dan RT tetap memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya.

Adapun rapat yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan, DP3 AKB, dan perwakilan kecamatan untuk memberikan pandangan serta masukan terkait pencabutan Perda ini. DPRD dan Pemkot Balikpapan berjanji akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum mengambil keputusan final.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi yang terlibat. Oleh karena itu, diskusi dan evaluasi lebih lanjut masih akan dilakukan,” tutup A3, populer dia disapa. (*)

To Top

You cannot copy content of this page