Hukum

Perekam Video Asusila Dipecat, Korban dan Penyebar Sepakat Damai

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memperlihatkan bukti yang membuat video asusila itu tersebar. (Foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Bermotif iseng belaka, RR dan GM kehilangan pekerjaannya setelah ia menyebarkan video dugaan asusila yang terjadi di tempat dia bekerja yakni salah satu kedai kopi yang ada di Kota Balikpapan. Video itupun sempat viral dan meresahkan masyarakat Kota Balikpapan.

Video tersebut merupakan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV) yang ia rekam kembali menggunakan smartphone miliknya. Setelah direkam, lantas video itu disebar melalui group WhatsApp dan rekan-rekannya.

“Itu kejadian Kamis (28/7/2022) kemudian keesokan harinya rekaman itu dibuka dan divideo ulang kemudian disebarkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Lantas video itu pun tersebar hingga ke media sosial dalam bentuk narasi yang mengarah pada video tersebut. Keluarga korban dalam hal ini pemeran dalam video itu lantas tak terima dan melaporkan dalam bentuk aduan ke Polresta Balikpapan.

“Kami terjunkan unit tipiter dan kami ungkap pelaku yang nyebar video tersebut. Dalam hal ini RR (28) dan GM (28),” paparnya.

Orang tua korban memaafkan kedua pelaku sehingga pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan damai dan tidak melanjutkan proses hukum.

Keduanya kemudian meminta maaf kepada warga akibat video yang dia sebar yang meresahkan dan merusak citra Kota Balikpapan.

“Kami memohon maaf kepada korban dan masyarakat Kota Balikpapan atas keresahan akibat tersebarnya video tersebut, kami berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap RR dan GM.

Akibat perbuatanya itu, keduanya juga kehilangan pekerjaan. “Ya kami berdua dipecat,” singkat GM.

Lebih lanjut, Rengga mengatakan untuk korban alias pemeran dalam video itu masih dalam pendampingan orang tua. Keduanya statusnya berpacaran dan bersekolah di sekolah yang sama.

“Kami harapkan ini jadi pembelajaran bagi yang lainya agar tidak menyebar video yang bisa merugikan,” tutup Rengga. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top