Corak

Perselisihan Hubungan Industrial Tak Kunjung Selesai, Pekerja Media Datangi Disnaker Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Nyaris setahun perselisihan hubungan industrial antara salah satu perusahaan media cetak lokal dengan belasan karyawannya tak kunjung tuntas. Hal ini membuat para pekerja mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Selasa (31/80/2021).

Para pekerja mempertanyakan progres penanganan perselisihan oleh Disnaker. Sebab Disnaker dinilai lamban dalam menangani persoalan perselisihan para pekerja tersebut dengan perusahaan.

“Kami hanya ingin kejelasannya saja sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Rusli, Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan, melalui keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu (1/9/2021).

Saat itu, para pekerja disambut oleh sejumlah pejabat hubungan industrial Disnaker Kota Balikpapan untuk memberikan penjelasan. Permasalahan para pekerja media cetak lokal di Balikpapan ini disebut-sebut menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan mengingat permasalahan ini sejak tahun 2020. Disnaker meminta para pekerja memaklumi lantaran Mediator HI yang menangani sebelumnya meninggal dunia dan permasalahan kasus ini dinamikanya cukup kompleks. Saat ini ditindaklanjuti oleh Mediator HI lainnya yang ditunjuk oleh Kadisnaker.

“Berkasnya sudah kami telusuri, ada sembilan perselisihan hubungan industrial yang perlu ditindaklanjuti untuk dikeluarkan Surat Anjuran. Untuk permasalahan ini menjadi prioritas utama karena sudah lama,” ungkap Kepala Seksi Persyaratan Kerja Disnaker Kota Balikpapan Husnul Hotimah didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yemmy Hendrawan Putra, dan Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Kasma Ervina Haida.

Husnul mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan para pekerja media ini semaksimal mungkin. Diharapkan pekerja bersabar dan memaklumi. Namun ia tidak dapat memastikan kapan surat anjuran diterbitkan.

“Tapi kami berupaya maksimal dan memprioritaskan. Karena penyelesaian surat anjuran ini juga pesan dari kepala dinas agar segera diselesaikan permasalahan pekerja media ini,” ungkapnya.

Sebagai tambahan, sebanyak 19 pekerja media cetak lokal Balikpapan ini mogok kerja Oktober 2020 lalu. Mogok kerja merupakan puncak dari adanya keputusan manajemen yang dianggap tidak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja. Seperti melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemotongan gaji ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja.

Mediasi pun dilakukan termasuk difasilitasi dengan Disnaker. Beberapa kali mediasi dan bipartit, tidak menemui jalan keluar atau kesepakatan. Para pekerja maupun perusahaan pun tinggal menunggu anjuran dari Disnaker yang saat ini sedang dalam proses analisa. (*)

To Top