Metro

Perspektif Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Hasil Pilkada 2020

Rahmad Mas’ud

KOTAKU, BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Rahmad memastikan untuk mengikuti peraturan yang telah diputuskan.

“Ya pasti mengikuti aturan. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik,” kata Rahmad Mas’ud, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/3/2024).

Menurut Rahmad, dengan adanya keputusan MK berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Sehingga dapat melanjutkan dan menyelesaikan program yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Sebenarnya itu yang paling penting. Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar, Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024. (*)

To Top