
KOTAKU, BALIKPAPAN-Legislator DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di sekretariat Rahmad Mas’ud Center (RMC) Jalan Sungai Ampal, Minggu (6/3/2022). Sosialisasi pertama tahun 2022 mengupas Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Utamanya bagi warga kurang mampu.
“Ada lima produk Perda yang kami sosialisasikan secara rutin sejak disahkan tapi saya konsen dengan Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum karena saya merasa banyak masyarakat Balikpapan yang belum terakomodir bantuan hukum,” ujar Hasanuddin Mas’ud dalam sosialisasi.
Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim sontak dimanfaatkan masyarakat yang mengikuti kegiatan. Sejumlah warga yang hadir berlomba menggali informasi terkait fasilitas bantuan hukum yang dimaksud. Apalagi kegiatan tersebut turut dihadiri praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH mendampingi Hasanuddin Mas’ud.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan meliputi persoalan sengketa tanah, sertifikasi lahan warga yang tinggal di kawasan pesisir hingga layanan aduan untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum yang dimaksud.
