Metro

Pertama Tahun 2022, Hasanuddin Mas’ud Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sumber Rejo

Adapun jenis perkara yang difasilitasi untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai yang tertuang dalam Perda yakni hukum pidana, kemudian perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN). Sesuai ketentuan, maka yang berhak memanfaatkan bantuan hukum tersebut yakni masyarakat kurang mampu yang diperkuat dengan surat keterangan dari kelurahan.

Lurah Sumber Rejo Paing berkesempatan hadir dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Seperti memakai masker tempat berjarak dan membatasi jumlah peserta agar tidak berkerumun. Paing tak lupa mengingatkan dan mengajak masyarakat khususnya warga Sumber Rejo untuk disiplin prokes. Bahkan menjadikan prokes sebagai bagian gaya hidup.

“Sebelumnya Kelurahan Sumber Rejo ada tujuh RT yang berada dalam zona merah Covid-19 sekarang tinggal satu RT. Itu berkat kedisiplinan semua,” tutupnya. (*)

Pages: 1 2

To Top