Ekbis

Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi di Kaltim Aman

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat mendorong peningkatan kebutuhan energi masyarakat. Rata-rata konsumsi harian BBM nasional tahun 2022 ini bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi tahun 2019.

Terkait itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah bersama BPH Migas. Hal tersebut dipastikan Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan Susanto August Satria dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Satria menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat. “Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan aksi Panic Buying karena stok mencukupi,” tuturnya.

Disebutkan realisasi penyaluran BBM subsidi di Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 1.395.997 Kilo Liter (KL) dari 1.783.958 KL kuota yang disiapkan sepanjang tahun 2022. Itu untuk BBM jenis pertalite.

Khusus Kaltim realisasi penyalurannya sebanyak 390.332 KLbdari kuota tahun 2022 sebesar 515.402 KL.

Sedangkan solar subsidi di Kalimantan, realisasi penyaluran periode yang sama sebesar 565.953 KL dari 862.349 KL kuota yang disiapkan.

Khusus di Kaltim, realisasi penyaluran mencapai 138.022 KL dari kuota tahun 2022 sebesar 206.182 KL.

Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke stan registrasi yang tersedia di SPBU. “Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” tutupnya.

PERKETAT DISTRIBUSI BBM SUBSIDI
Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang tahun 2022, total 33 SPBU di Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi. “Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh lembaga penyalur. Tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satria menegaskan, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di Kalimantan. “Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tutup Satria. (*)

To Top

You cannot copy content of this page