
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg) dipastikan aman.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra melalui siaran pers yang disampaikan, Rabu (10/1/2024).
“Namun, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,” ujar Arya.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu panik karena ketersediaan stok elpiji 3 Kg di pangkalan terus terpantau melalui sistem.
“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen elpiji setempat untuk pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambah Arya.
Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 Kg.
Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen elpiji 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) masing-masing daerah. Contohnya di Balikpapan HET Rp19 ribu. Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” ungkap Arya.
Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi terhadap penyalur resmi yakni pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian elpiji 3 Kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak.
Termasuk melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 Kg.
Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi elpiji 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut.
Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” pungkasnya. (*)
