Ekbis

Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Bahan Bakar untuk Kaltim Rp2,7 Triliun

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan raih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim di ajang Gebyar Pajak Daerah 2023 yang digelar di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu (30/7/2023).

Berkat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor dan diterima Area Manager Finance Patra Niaga Kalimantan Risan Datasaputra.

Dalam siaran pers yang disampaikan, Senin (31/7/2023), Area Manager Communications, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa sebagai Wajib Pungut (Wapu), Pertamina memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak salah satunya PBBKB.

“PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Di Kalimantan, PBBKB ditetapkan sebesar 7,5 persen per liter BBM.

Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap pemerintah daerah sebaga PAD,” jelasnya.

Disebutkan, tahun 2022, Pertamina menyetorkan PBBKB sebanyak Rp2,7 triliun terhadap PAD Kaltim.

“Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) kami selalu mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya sebagai Wapu PBBKB.

Kami juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, “pungkas Arya.

Sementara itu, dalam sambutannya saat acara berlangsung, Isran Noor menyampaikan apresiasi terhadap seluruh instansi yang telah berperan dalam peningkatan PAD.

“Kami juga berterima kasih kepada Bapenda Kaltim yang telah berperan dalam peningkatan PAD,“ ujarnya. (*)

To Top